syarat air layak konsumsi

Syarat Air Layak konsumsi menurut Permenkes – Yuk Cari Tau !

Sudah tahukah kalian bahwa air minum yang kita konsumsi harus memenuhi syarat air yang layak dikonsumsi? Konsumsi air minum adalah hal yang penting untuk tubuh kita agar tubuh tetap sehat dan terhindar dari dehidrasi. Air juga dapat membantu sistem pencernaan kita serta melindungi jaringan tubuh. Maka dari itu kita harus memperhatikan kualitas air yang kita minum. Bagi perusahaan pengelola air minum, restaurant & hotel sangat penting untuk memperhatikan kualitas air minum yang akan disediakan untuk konsumen guna menghindari penyakit yang disebabkan oleh mengkonsumsi air yang tidak layak diminum, seperti diare, tifus, kolera hingga disentri. Ada beberapa parameter kualitas air minum yang harus diperhatikan, yaitu parameter fisik, parameter kimia dan parameter mikrobiologi. Kementerian kesehatan juga sudah mengeluarkan peraturan untuk kualitas air minum yang layak untuk dikonsumsi. Mari simak syarat air layak konsumsi menurut permenkes

Syarat Air Layak Konsumsi

Syarat kualitas air minum yang baik setidaknya memenuhi kriteria wajib dalam permenkes no. 492 Tahun 2010 tentang kualitas air minum, karena parameter wajib ini merupakan parameter yang berhubungan langsung dengan kesehatan. Berikut adalah syarat air layak konsumsi yang perlu diperhatikan.

Syarat air layak konsumsi menurut Permenkes 

Parameter Mikrobiologi 

  1. Air minum yang layak konsumsi tidak memiliki kandungan bakteri E.coli yaitu 0 koloni
  2. Tidak tercemar bakteri Coliform juga harus 0 koloni

Parameter Kimia

  1. Kadar maksimal arsenic adalah 0.01 mg/l
  2. Kadar fluoride maksimal adalah 1.5 mg/l
  3. Total kromium sampel air tidak boleh lebih dari 0.005 mg/l
  4. Cadmium air maksimal 0.003mg/l
  5. Standar kandungan nitrit 3 mg/l dan Nitrat 50 mg/l
  6. Sedangkan Sianida tidak boleh lebih dari 0.07 mg/l
  7. Selenium maksimal 0.01 mg/l
  8. Kandungan Aluminium maksimal 0.2 mg/l
  9. Besi tidak lebih dari 0.3 mg/l
  10. Kandungan mineral – mineral tertentu atau kesadahan maksimal 500 mg/l
  11. Kadar Khlorida air yang aman adalah tidak lebih dari 250 mg/l
  12. Mangan maksimal 0.4 mg/l
  13. pH air yang layak konsumsi antara 6.5 – 8.5
  14. Kandungan seng tidak lebih dari 3 mg/l
  15. Sulfat maksimal 250 mg/l
  16. Kadar tembaga yang di perbolehkan adalah dibawah 2 mg/l
  17. Terakhir adalah Amonia, yang tidak boleh lebih dari 1.5 mg/l

Parameter Fisik

  1. Air yang layak konsumsi harus tidak berbau dan tidak berasa
  2. Warna pada air maksimal 15 TCU
  3. TDS (Total padatan terlarut) tidak boleh lebih dari 500 mg/l
  4. Nilai kekeruhan maksimal 5 NTU

Untuk parameter tambahan anda dapat melihatnya di laman ini. Perusahaan pengelola air minum harus memenuhi kriteria kualitas air minum sesuai permenkes demi kesehatan calon konsumen. Tidak hanya itu, air minum yang berasal dari sumur pribadi juga harus memenuhi syarat wajib kualitas air minum yang baik agar terhindar dari penyakit yang tidak diinginkan. Untuk mengetahui kualitas air minum yang kita konsumsi sudah sesuai dengan syarat dari permenkes, harus dilakukan uji laboratorium kualitas air minum.

Laboratorium Pengujian Kualitas Air Minum

Beberapa sektor perusahaan pastinya membutuhkan uji laboratorium untuk kualitas air minum. Perusahaan pengelola air minum, hotel, dan restaurant idealnya harus melakukan uji laboratorium secara berkala untuk untuk mengetahui bahwa air yang akan kita konsumsi aman dan baku mutu nya di bawah standar yang sudah ditetapkan oleh kementerian kesehatan. Laboratorium pengujian air akan menerbitkan certificate of analysis yang akan menampilkan hasil uji sampel air minum anda. Jika kriteria air minum yang dihasilkan di atas standar baku mutu air minum akan menimbulkan risiko kesehatan bagi konsumennya. 

PT Seafood Inspection Laboratory menyediakan jasa pengujian kualitas air minum sesuai dengan permenkes no. 492 tahun 2010. Pengujian kualitas air akan disesuaikan dengan peraturan pemerintah yang berlaku. Silahkan menghubungi kami jika anda membutuhkan jasa pengujian kualitas air minum. 

Table of Contents

Share this Article
Share on facebook
Share on linkedin
Share on google
Share on whatsapp